Artikel Hukum

oleh. Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H. dan Dewi K., S.H.

Dalam perkara tindak pidana korupsi seringkali sulit untuk mengungkap/membongkar keterikatan pelaku lain yang terlibat karena adanya berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Dalam hal mengatasi kesulitan pembuktian pelaku lain yang terlibat, maka penegak hukum mengatasinya dengan menerapkan peran “justice collaborator” sebagai pihak yang ikut mengungkapkan fakta hukum terkait peristiwa tindak pidana tersebut. “Justice collaborator” ialah saksi pelaku yang bekerjasama dalam tindak pidana korupsi yang bersedia membongkar/memberikan bukti untuk menyeret pelaku utama read more...

oleh. Zulkarnain Baso Hakim, S.H., M.H.

Universitas delinquere non potest (korporasi tidak dapat dipidana) karena societas delinquere non potest (korporasi tidak mungkin melakukan perbuatan pidana). Kedua adagium tersebut menekankan bahwa korporasi tidak memiliki jiwa dan organ layaknya manusia untuk melakukan kejahatan. Keberadaan adagium diatas menunjukan bahwa pada awal perkembangannya, hukum pidana hanya memandang subyek hukum hanyalah sebatas pada subyek hukum orang/manusia (naturlijk person). Namun dalam perkembangan ilmu hukum pidana selanjutnya, sudah mulai ada pemikiran visioner para ahli hukum pidana untuk memasukan korporasi (recht person) sebagai salah satu subyek hukum pidana. read more...

oleh. Finradost Yufan Madakarah, S.H.

Setiap negara sudah barang tentu memiliki politik hukum, baik yang bersifat tetap (permanent) maupun yang bersifat sementara (temporary). Keberadaan politik hukum itu dapat dilihat jika adanya satu kesatuan sistem hukum, dari pembentukan hukum yang memperhatikan kemajemukan masyarakat, adanya hukum adat dan hukum tidak tertulis lainnya yang turut diakui sebagai subsistem hukum sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam masyarakat. read more...

oleh. Muhammad Akbar, S.H.

Keadilan adalah kata jadian dari kata "adil" yang terambil dari bahasa Arab 'adl. Kamus bahasa Arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti"sama". Persamaan tersebut sering berkaitkan dengan hal-hal yang bersifat immaterial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "adil" diartikan: (1) Tidak berat sebalah/tidak memihak; (2) Berpihak kepada kebenaran; (3) Sepatutnya/ tidak sewenang-wenang. read more...