Keadilan Perspektif Hukum

oleh. Muhammad Akbar, S.H.


Keadilan adalah kata jadian dari kata "adil" yang terambil dari bahasa Arab 'adl. Kamus bahasa Arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti"sama". Persamaan tersebut sering berkaitkan dengan hal-hal yang bersifat immaterial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "adil" diartikan: (1) Tidak berat sebalah/tidak memihak; (2) Berpihak kepada kebenaran; (3) Sepatutnya/ tidak sewenang-wenang.[1]

Kata keadilan diungkapkan oleh Al Quran antara lain dengan kata-kata: al-'adl, al-qisth, al-mizan, dan dengan menafikan kezaliman, walaupun pengertian keadilan tidak selalu menjadi antonim kezaliman. 'Adl, yang berarti "sama" memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya satu pihak tidak akan tejadi persamaan. Qisth arti asalanya adalahnya "bagian" (yang wajar dan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya "persamaan". Bukankah bagian dapt saja diperoleh satu pihak?. Karena itu, kata qisth lebih umum daripada kata 'adl dan karena itu pula ketika Al Quran menuntut seseorang untuk berlaku adil terhadap dirinya sendiri, kata qisth itulah yang digunakannya. Mizan berakar kata wazn yang berarti timbangan. Oleh karena itu, mizan diartikan sebagai alat untuk menimbang. Namun, dapat pula berarti "keadilan" karena bahasa seringkalai menyebut alat untuk makna "hasil penggunaan alat itu".[2]

Keadilan berakar kata adil yang berarti tidak berat sebelah atau seimbang, juga dapat berarti berpihak kepada yang benar atau nerpegang pada kebenaran ssrta tidak berbuat sewenang-wenang. Kata keadilan merupakan kata sifat untuk semua perbuatan dan perlakuan yang adil. Orang yang pertama kali mengartikan keadilan adakah Ulpianus seorang ahli hukum Romawi dengan kalimat"tribure jus suum curique" yang berarti memberi berdasarkan hak masing-masing.[3]

Sedangkan Aristoteles membagai arti kata adil menjadi dua pengertian, yakni: Adil daoat berarti sesuatu menurut hukum, dan dapat juga berarti sesuatu yang sebanding atau semestinya. Sehingga menurut pandangannya, keadilan dibedakan atas dua jenis yaitu: (1) keadilan sebagai keutamaan umum yang melahirkan konsep keadilan umum (justitia universalis) yakni ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum; (2) keadilan sebagai keutamaan khusus yang melahirkan dua konsep keadilan, yaitu: (a) keadilan komutatif (justitia commutative), dan (b) keadilan distributif (justitia distributive).[4]

Keadilan sebagai keutamaan khusus tersebut ditandai dari sifat-sifatnya yang antara lain adakah terdapatnya hubungan baik (harmonis)antara individu, sehingga dalam mengejar profit didasarkan oada keseimbangan antara individu dimaksud. Keadilan dalam pengertian ini sepadan dengan konsep klasik yang ditemukan dalam kitab hukum Justianus yang mengartikan keadilan sebagai kehendak yang ajeg dan pembagian sesuatu berdasarkan hak masing-masing individu (pihak). Prinsip ini sering dirumuskan dalam kalimat "berikanlah kepada setiap orang apa yang menajdi haknya (unicuique suum tribure) dan jangankah merugikan orang lain (neminem laedere).[5]

Kemudian, Thomas Aquinas membedakan arti keadilan dalam tiga jenis, yaitu:(1) keadilan komutatif; (2) keadilan distributif, dan (3) keadilan hukum (justitia legis). Keadilan komutatif diartikannya sebagai keadilan yang berkaitan dengan kepentingan individu dalam bentuk transaksional yang seimbang antar individu. Jenis keadilan ini, penetuan hak antar individu yang didasarkan pada prinsip keseimbangan. Keadilan distributif diartikannya sebagai keadilan berkaitan dengan kepentingan publik yang menekankan pada bagaimana pemegang otorita suatu komunitas masyarakat atau pemerintah dalam konteks negara meregulasi dan mendistribusikan sumber-sumber daya kepada setiap warganya secara adil. Terakhir adalah keadilan hukum yang diartikannya sebagai ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan. Keadilan jenis ketiga Thomas Aquinas (keadilan hukum) ini semakna dengan keadilan umum menurut Aristoteles.[6]

Selain para filsuf tersebut, filsuf Wolf Christian juga mengemukakan bahwa orang yang adil adalah orang yang dengan semata-mata mendasarkan pada kebaikan hatinya dalam mengejar kebahagiaan. Menurutnya, kebahagiaan hanya dapat diperoleh melalui cinta kasih kepada sesama manusia dan kepada Allah. Dengan demikian, keadilan diartikannya sebagai cinta kasih orang yang bijaksana. Berdasarkan pandangannya tersebut, Wolf Christian membedakan keadilan atas tiga jenis keadilan kaitannya dengan pergaulan hidup manusia, yaitu: (1) keadilan komutatif yang didasarkan pada prinsip dasar jangan merugikan orang lain (neminem laedere); (2) keadilan distributif yang didasarkan pada prinsip dasar berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere); (3) keadilan umum didasarkan pada prinsip casar bertingkah laku yang baik (honeste vivere).[7]

Setelah dicermati secara seksama teori-teori keadilan para filsuf tersebut, maka komparasi antara teori keadilan Wolf Christian dengan Aristoteles dan Thomas Aquinas terletak pada jenis keadilan umum. Wolf Christian berpendapat bahwa tingkah laku yang baik merupakan pengejawantahan dari moral dan adat istiadat. Sedangkan Aristoteles dan Thomas Aquinas tidak memasukkan unsur moral dan adat-istiadat sebagai pembentuk tingkah laku yang baik dari seseorang, khususnya pada jenis keadilan hukumnya.

Konsep keadilan Aristoteles dan Thomas Aquinas, khususnya jenis keadilan hukumnya identik dengan konsep keadilan yang dikembangkan Hans Kelsen yang mendasarkan legitimasi keadilan pada produk masyarakat. Hans Kelsen selaku penganut ajaran hukum murni (positivisme) memisahkan konsep keadilan secara jernih dan bebas nilai. Hans Kelsen menafsirkan keadilan tidak didasarkan pada legitimasi politik dan etika, melainkan semata-mata mendasarkan pada muatan teologis. Hans Kelsen hanya mengakui suatu macam keadilan yaitu keadilan yang bersumber dari hukum positif yang dibuat oleh manusia berdasarkan norma dasar berlakunya hukum positif.[8]

Esensi ajaran hukum positivisme adakah hukum yang hanya bersumber dari suatu kekuasaan yang sah dalam masyarakat. Menurut Hans Kelsen "hukum adalah suatu tata perbuatan manusia". Oleh sebab itu, hukum menurut paham positivisme merupakan suatu sistem aturan yang terdiri dari beberaoa peratutan yang memuat kesatuan, dilaksanakan melalui suatu sistem tertentu.

Dengan mendasarkan pada konsep keadilan hukum Aristoteles, Aquinas, dan. Hans Kelsen, maka keadilan hukum dapat diartikan sebagai keadilan yang bersumber dari hukum positif produk manusia atau masyarakat (legislator), yang semata-mata bertujuan untuk mencapai keadilan formal atau prosedural. Sedangkan keadilan yang bersumber dari selain hukum tidak diakuinya sebagai keadilan. Sehingga barangsiapa yanga taat dan patuh terhadap hukum, maka ia dinyatakan sebagai orang yang adil.

Dengan demikian, keadilan hukum adalah keadilan yang didasarkan pada hukum formal atau hukum perundang-undangan, sehingga tujuan yang hendak dicapai tidak lain adalah keadilan formal atau keadilan prosedural. Sebaliknya, keadilan hukum tidak bertumpu pada cita-cita mencapai keadilan substansial.

Kemudian, keadilan individu atau yang oleh Aristoteles dan Thomas Aquinas memperkenalkannya dengan istilah justitia commutative (keadilan komutatif) sebagaimana telah dikemukakan di atas. Keduanya mengemukakan bahwa keadilan komulatif adalah keadilan yang bersangkut paut dengan urusan privat yakni urusan transaksional yang seimbang antar pribadi dengan pribadi lainnya. Dalam kaitan ini, penentuan hak dan kepentingan antar pribadi yang didasarkan pada keseimbangan.

Dengan demikian, keadilan individu (keadilan komulatif) ditandai dengan sifat-sifat adanya hubungan baik antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam mengejar keuntungan yang didasarkan pada terciptanya keseimbangan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Apabila dikaitkan dengan distribusi ekonomi (material), maka keadilan komulatif dapat diwujudkan dalam bentuk pemerataan pendapatan terhadap setiap individu yang ada di dalam suatu komunitas masyarakat tertentu.


[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al Quran, Tafsir Tematik Atas Berbagai Persoalan Umat, Mizan: Bandung, 2007, Hal. 148

[2] Ibid, Hal. 148-149

[3] Muh. Saarif, Prinsip Keadilan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Di Indonesia, Disertasi, PPS Unair, Surabaya, 2002, Hal. 10

[4] The Hujiber, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yayasan Kanisius, Yogyakarta, 1982, hal 29

[5] Ibid

[6] Ibid, Hal. 43

[7] Ibid, Hal. 76

[8] Kusumohamidjoyo, Ketertiban Yang. Adil, Problematika Filsafat Hukum, Grasindo, Jakarta, 1999, hal. 129-131